Belajar Rekayasa Perangkat Lunak: PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS TAHUN 2014 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Wednesday 1 October 2014

PELAKSANAAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) CPNS TAHUN 2014 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  1. Nama-Nama Peserta, Lokasi Dan Waktu Pelaksanaan TKD
  1. Tes Kompetensi Dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 7 Oktober 2014 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan.
  2. Berdasarkan zona tes yang telah dipilih, nama-nama peserta, tempat dan waktu/sesi pelaksanaan TKD ditetapkan sebagaimana tabel terlampir.
  3. Peserta dapat mengikuti TKD hanya di tempat dan waktu/sesi yang telah ditetapkan tersebut.
     
  1. Pengaturan Waktu/Sesi
  1. Setiap kelompok peserta diberikan satu sesi untuk mengikuti TKD selama 120 menit.
  2. Setiap sesi dibagi menjadi 2 proses berurutan sebagai berikut:
  • 30 menit   : pra-tes dan latihan
  • 90 menit   : pelaksanaan TKD (pengerjaan soal)
  1. Verifikasi data dimulai 30 menit sebelum sesi TKD.

  1. Tata Tertib Peserta
  1. Peserta yang dapat menjalani TKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada waktu dan Tempat Uji Kompetensi yang telah ditentukan;
  2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi (KTPS) dan KTP/NIK kepada Pegawas Ujian;
  3. Peserta wajib melakukan verifikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani pra-tes dan latihan;
  4. Peserta yang datang pada saat/sesudah pra-tes berlangsung tidak diperkenankan mengikuti TKD. Peserta wajib memastikan kehadirannya di lokasi tes pada saat proses verifikasi data berlangsung;
  5. Peserta wajib menandatangani daftar hadir;
  6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia;
  7. Peserta wajib meletakkan KTPS dan KTP/NIK di atas meja;
  8. Peserta dilarang:
    • keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan TKD;
    • membuat catatan-catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan;
    • mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
    • menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya; 
    • mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung.
  1. Peserta yang melanggar tata tertib dapat didiskualifikasi dan dinyatakan gugur sebagai peserta TKD.

  1. Ketentuan Lain
  1. Apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan sesi (misalnya karena aliran listrik padam), maka Unit Kerja TUK akan menjadwal ulang sesi yang gagal dilaksanakan dengan tidak menggeser jadwal sesi lain yang telah ditetapkan;
  2. Untuk sesi yang sedang berjalan dan mengalami kegagalan maka sesi tersebut akan diteruskan kembali setelah sistem aplikasi berjalan normal dan sesi berikutnya akan dijadwal ulang. Jawaban peserta akan tersimpan dalam sistem, dan peserta dapat melanjutkan mengerjakan soal-soal tes yang belum dijawab; 
  3. Peserta yang dinyatakan Memenuhi Persyaratan TKD akan diumumkan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id;
  4. Panitia tidak melakukan komunikasi pribadi dengan peserta. Pengaduan akan ditanggapi hanya jika disampaikan melalui helpdesk.cpns@kemdikbud.go.id atau Layanan Pengaduan pada alamat web http://cpns.kemdikbud.go.id

Info lengkap http://cpns.kemdikbud.go.id/index3770.html?k=konten/17

No comments:

Post a Comment